Logo

Biaya Pengacara Perdata: Berapa Tarif Jasa Hukum?

Dipublikasikan 26 Februari 2026

1. Kasus wanprestasi (ingkar janji)
2. Sengketa waris
3. Perceraian dan hak asuh anak
4. Sengketa tanah atau properti
5. Gugatan ganti rugi atau perbuatan melawan hukum (PMH)

Komponen Biaya Pengacara Perdata
Biaya jasa pengacara perdata umumnya tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

1. Tingkat Kesulitan dan Kompleksitas Kasus
2. Jumlah Tergugat atau Pihak yang Terlibat
3. Lokasi Pengadilan yang Menangani Kasus
4. Durasi dan Tahapan Proses Persidangan
5. Nama Baik dan Reputasi Kantor Hukum
6. Secara umum, biaya jasa hukum dapat mencakup:

Biaya konsultasi awal
1. Honorarium pengacara (lump sum atau per jam)
2. Biaya operasional (transportasi, administrasi, fotokopi dokumen, dll.)
3. Biaya perkara di pengadilan (PN)

Estimasi Biaya Jasa Pengacara Perdata
Berikut adalah estimasi kisaran biaya jasa pengacara perdata yang umum berlaku di Indonesia:

1. Konsultasi Hukum: Gratis atau ada juga menetapkan dari Rp500.000 – Rp1.500.000 persekali konsultasi (tergantung advokat).

2. Pendampingan Gugatan di Pengadilan Negeri: Mulai dari Rp10.000.000 – Rp95.000.000 atau lebih, tergantung kompleksitas kasus.

3. Biaya Tambahan: Seperti akomodasi, transportasi, dan biaya administratif pengadilan (tergantung advokat).

Catatan: Setiap kantor hukum memiliki kebijakan tarif biaya pengacara tersendiri serta berbeda-beda dan penting untuk mendapatkan perjanjian honorarium tertulis di awal kerja sama.

Mengapa Memilih TPM Law Firm & Partners?
TPM Law Firm adalah kantor hukum profesional yang siap membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai sengketa perdata dengan pendekatan strategis, efisien, dan transparan dalam hal biaya.

Keunggulan kami:

Tim pengacara berpengalaman dalam perkara perdata
Transparansi biaya sejak awal
Layanan konsultasi yang fleksibel (offline maupun online)
Pendampingan hukum menyeluruh dari awal hingga putusan
Konsultasi Hukum Sekarang
Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan hukum perdata.

Kontak TPM Law Firm:
📞 WhatsApp / Telepon: +62 812 3708 3238 | +62 817 9730 637
📧 Email: tamba.paruntungan@tpmlawfirm.co.id
🌐 Alamat : 📍Jl. Borobudur No.131, Karawaci, Tangerang.Banten